Dualisme Keraton Solo Bayangi Revitalisasi Rp150 Miliar, Advokat Soroti Payung Hukum

Foto: dokumentasi

SOLO, SUARASOLO.id – Rencana revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di 13 titik dengan anggaran sekitar Rp150 miliar dibayangi persoalan dualisme kepemimpinan. Kepastian hukum dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Advokat Cagar Budaya sekaligus pemerhati Keraton Solo, Kanjeng Bambang Ary Wibowo, SH, CPM, mengingatkan pentingnya payung hukum yang tegas dalam pelaksanaan revitalisasi.

Menurut Bambang, persoalan dualisme kepemimpinan antara kubu Pakubuwono XIV Purboyo dan Pakubuwono XIV Hangabehi berpotensi memengaruhi pelaksanaan program, termasuk koordinasi dan pertanggungjawaban anggaran.

Pemerintah sebelumnya menunjuk KGPAA Tedjowulan sebagai pelaksana tugas pengelolaan Keraton melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.

Bambang mengingatkan pengalaman revitalisasi periode sebelumnya yang sempat menghadapi persoalan pertanggungjawaban dana. Karena itu, kewenangan pengelolaan program dan pelaporan penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Siapa nanti yang akan bertanggung jawab terkait dengan penganggaran? Karena anggarannya tidak kecil. Tiga belas titik itu anggarannya tidak kecil,” ujarnya.

Revitalisasi Harus Jaga Keaslian

Selain persoalan administrasi, Bambang menegaskan revitalisasi harus mengutamakan pengembalian bangunan ke bentuk aslinya.

Penggantian material lama, seperti tegel yang sudah tidak diproduksi, perlu melalui kajian teknis, pencatatan, dan dokumentasi.

Pengawasan juga harus melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan, Tim Ahli Cagar Budaya, serta para pakar terkait.

Bambang menegaskan, revitalisasi tidak boleh terhambat rivalitas internal keraton. Pelestarian cagar budaya harus tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Program revitalisasi 13 titik Keraton Solo diharapkan tidak hanya menyelamatkan bangunan bersejarah, tetapi juga menjamin transparansi anggaran dan keberlanjutan warisan budaya Surakarta.

Leksono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *